Senin, 07 Maret 2016

DI DUGA KADIS PENDIDIKAN,PEMUDA DAN OLAH RAGA KOTA BAUBAU MENYALAHGUNAKAN ANGGARAN KURIKULUM DI SMA/SMK SEKOTA BAUBAU”

DI DUGA KADIS PENDIDIKAN,PEMUDA DAN OLAH RAGA KOTA BAUBA KORUPSI”
Dasar hokum,
- UUD 1945
- UU NO.9 tahun 1998 tentang hak mengeluarkan pendapat di muka umum.
- Perpres, tentang peran serta masyarakat dalam upaya memberantas korupsi.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia sebagai  awal dari revolusi mental, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah mulai dari bantuan siswa miskin ( BSM ), bantuan operasional sekolah ( BOS ) dan bantuan-bantuan lain yang di anggarkan melalui APBN sebesar 20%        ( sekurang-kurangnya ) sebagai mana di amanatkan dalam uu no.20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, peraturan pemerintah no.48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan dan peraturan mentri keuangan n0.84/PMK.07/2009 tentang alokasi anggaran belanja fungsi pendidikan dalam APBD.

Alokasi anggaran sebagaimana dimaksut di atas  sebagai upaya pembangunan pendidikan mulai peningkatan akses dan kualitas pendidikan yang bermoral dan berahlak yang dilaksanakan melalui beberapa program, yakni melalui belanja langsung dalam bentuk program kegiatan maupun melalui belanja tidak langsung melalui hibah dan bantuan sosial. Namun “ ada beberapa daerah di Indonesia yang pada proses pengelolaanya tidak maksimal (inprosedural ) sehingga peningakatan yang dimaksut justru menjadi DEGRADASI”.

Pada tahun 2013, oleh pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran pendidikan yang cukup fantastis melalui program kurikulum 2013 di seluruh Indonesia tak terkecuali kota bau-bau. Setelah melalui proses tender pada tahun 2014 anggaran tersebut di realisasikan. Adapun sala satu aitem program yang akan dilaksanakn secara khusus kota bau-bau yaitu :
- Kegiatan pengadaan buku-buku dan alat tulis siswa SMA/SMK dengan anggaran sebesar
 Rp 1 Milyar Lebih
Namun  sehubungan dengan kebijakan pemerintah pusat menunda penerapan kurikulum 2013 seharusnya Dinas pendidikan pemuda dan olahraga ( Dismudora ) kota bau-bau telah mengembalikan anggaran tersebut ke kas daerah kota bau-bau. Alhasil pada hearing jum,at tanggal 26 kemarin antara kepala dismudora dan mahsiswa,telah menemukan beberapa keganjalan pasalnya kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga mengeluarkan statemen tidak membelanjakan sebagian dari anggaran tersebut (Rp 1.106.965.200,00  )  untuk buku referensi siswa.dan sudah dikembalikan kekas daerah,pada bulan desember 2014 bendahara penerimaan uang daerah kota baubau tidak ada.pertanyaannya adalah uang tersebut dikemanakan. Hal ini tentunya menuai pertanyaan besar  di kalangan masyarakat dan activis!!! Dan kemudian mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi di lingkup DISMUDORA.dan bertanggungjawab penuh adalah adalah kepala dinas pendidikan,pemuda olahraga kota baubau selaku kuasa penerima anggaran.pada tanggal 16  mei 2016 terjadinya pertemuan atau hearing antara Dinas Pendidikan,Pemuda dan olahraga Kota Baubau yang kini dipimpin oleh Drs H.Masri.dalam kesempatan yang sama beliau mengatakan uang tersebut sudah dikembalikan kekas daerah atau uang tersebut tidak mengambilnya.dengan ucapan yang senada  disampaikan oleh anggota DPRD yang dipimpin oleh H.kamil Ady Karim selaku ketua komisi yang membidangi anggaran.tapi,menjadi masalahnya adalah pihak yang mengadu  atas nama lembaga Front Laskar Anti Korupsi (flaksi) Tidak ada undangan atau Surat Sehingga mereka tidak menghadirnya,memungkinkan terjadinya komunikasi sepihak artinya tidak obyektif dalam melihat pokok persoalan ini,seharusnya pihak pengadu dihadirkan karena mereka sang pemilik informasi atau data-data terkait masalah tersebut.ketika kami konfirmasi benar mereka tidak ada surat yang masuk atau terima.olehnya itu,front yang tergabung FLAKSI Kota baubau tidak puas dengan permasalahan tersebut sehingga  masalah ini secara tegas akan dilaporkan kepenegak hukum dalam hal ini KAPOLDA Sulawesi Tenggara  supaya terbongkar siapa yang bersalah dan yang benar sehingga jelas siapa yang melakukan korupsi atau penyalagunaan anggaran kurikulum pendidikan tersebut.dan kami juga selaku NGO anti Korupsi Akan selalu mengawal permasalahan ini kepenegak hukum yang dimana diadukan sehinga clear status masalah hukumnya.(Garda Tipikor Sultra),,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar